Frequently Asked Questions (FAQ) Layanan Akademik
1. Bagaimana prosedur pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)?
Pengisian KRS dilaksanakan secara daring melalui sistem informasi akademik (siakad) ITERA sesuai dengan jadwal pada kalender akademik. Mahasiswa wajib melakukan konsultasi dan memperoleh persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik (PA) sebelum melakukan finalisasi KRS.
2. Bagaimana mekanisme perubahan KRS (add/drop)?
Perubahan KRS dapat dilakukan pada masa revisi yang telah ditetapkan dalam kalender akademik. Proses ini harus melalui persetujuan Dosen PA dan dilakukan melalui siakad.
3. Apa yang harus dilakukan apabila mahasiswa mengalami kendala dalam layanan akademik?
Mahasiswa dapat mengajukan permasalahan kepada Dosen PA. Untuk kendala teknis sistem, mahasiswa dapat menghubungi unit pengelola sistem informasi akademik.
4. Bagaimana prosedur pengajuan cuti akademik?
Pengajuan cuti akademik dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui siakad atau layanan administrasi akademik, dengan melampirkan dokumen pendukung dan memperoleh persetujuan dari pihak berwenang. Sebelum mengajukan cuti akademik mahasiswa wajib memberitahu Dosen PA.
5. Apa persyaratan untuk mengambil Tugas Akhir?
Mahasiswa dinyatakan berhak mengambil Tugas Akhir apabila telah memenuhi jumlah SKS minimum, lulus mata kuliah prasyarat, serta memenuhi ketentuan akademik lain yang ditetapkan oleh program studi.
6. Bagaimana mekanisme pelaksanaan bimbingan Tugas Akhir?
Mahasiswa akan dibimbing oleh dosen pembimbing Tugas Akhir yang ditetapkan oleh program studi dan diwajibkan melaksanakan bimbingan secara terstruktur dan terdokumentasi hingga penyelesaian Tugas Akhir.
7. Bagaimana prosedur pendaftaran seminar dan sidang Tugas Akhir?
Pendaftaran dilakukan melalui layanan administrasi akademik program studi dengan melengkapi seluruh persyaratan akademik dan administratif, termasuk persetujuan dosen pembimbing Tugas Akhir.
8. Bagaimana akses terhadap hasil studi dan transkrip akademik?
Mahasiswa dapat mengakses hasil studi melalui siakad. Permohonan transkrip akademik resmi dilakukan melalui layanan administrasi akademik sesuai prosedur yang berlaku.
9. Bagaimana mekanisme penanganan keberatan terhadap nilai?
Mahasiswa dapat mengajukan klarifikasi kepada dosen pengampu mata kuliah dalam batas waktu yang ditetapkan pada kontrak Mata Kuliah dan sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.
10. Bagaimana layanan bimbingan akademik dilaksanakan?
Layanan bimbingan akademik dilaksanakan oleh Dosen PA secara berkala untuk mendukung perencanaan studi, penyelesaian permasalahan akademik, serta pengembangan kompetensi mahasiswa.
11. Apakah tersedia layanan terkait magang atau kerja praktik?
Program studi menyediakan layanan informasi dan fasilitasi terkait kegiatan magang atau kerja praktik sebagai bagian dari penguatan kompetensi mahasiswa. Silakan hubungi dosen koordinator Kerja Praktik.
12. Bagaimana cara memperoleh informasi mengenai Rencana Pembelajaran Semester (RPS) untuk suatu mata kuliah?
Apabila memerlukan dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS), mahasiswa dipersilakan untuk menghubungi dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.