Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud dengan Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perasuransian. Berbeda halnya dengan asuransi jiwa yang memperoleh manfaat kematian saat nasabah meninggal duni, pada asuransi umum, nasabah membayarkan premi kepada perusahaan asuransi umum dengan manfaat atau pertanggungan apabila terjadi kehilangan, kerusakan, atas barang atau aset yang diasuransikan. Terdapat berbagai teori yang menghitung penetapan tarif premi yang sesuai pada asuransi umum. Kegiatan Studium Generale series 12 ini mengundang Bapak Agus Sofian Eka Hidayat, M.Ed.,M.Sc.,FSAI yang seorang praktisi dengan jabatan Kepala Divisi Aktuaria di Asuransi Rama Satria Wibawa sekaligus akademisi dalam mengkaji penentuan tarif premi pada asuransi umum.
Kegiatan ini dibuka oleh Dwi Mahrani, S.Si.,MSi selaku Koordinator Prodi Sains Aktuaria dan dimoderatori oleh Amalia Listiani, S.Pd.,M.Sc selaku Dosen Prodi Sains Aktuaria. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 18 Mei 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan dihadiri sebanyak 190 mahasiswa dan dosen. Tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa dan dosen prodi sains aktuaria, namun juga prodi lain di ITERA serta mahasiswa dan dosen dari Institut Teknologi Statistika dan Bisnis Muhammadiyah (ITESA).


Penentuan harga premi asuransi adalah proses penting dalam industri asuransi yang melibatkan penilaian risiko dan penetapan biaya yang tepat untuk melindungi asset dan kepentingan finansial pelanggan. Bapak Eka selaku narasumber kegiatan mengisi Studium Generale tidak hanya membahas dari segi regulator namun juga membahas langkah-langkah dalam perhitungan premi yang tepat seperti memperkenalkan model Generelized Linear Model dalam menghitung premi asuransi umum.
Penetapan tarif premi juga diatur pada SEOJK Nomor 21/SEOJK.05/2015 yang mana perusahaan perlu menghitung secara tepat agar tidak menghasilkan nilai premi yang terlalu tinggi sehingga menyebabkan produk tersebut tidak dapat dijual oleh Perusahaan karena terlalu mahal.
0 Comments